Lambang Daerah dan Artinya
Seluruh lapisan masyarakat dan Pemerintahan di Kabupaten Lampung Utara selama mengamalkan nilai-nilai falsafah Pancasila dalam kehidupan sehari-hari (Pengamalan Subjektif) dan dalam segala bentuk Peraturan Perundang-undangan (Pengamalan Objektif).
Berdasarkan Undang-undang Nomor 4 Drt. Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonomi Kabupaten-kabupaten dalam lingkungan daerah Provinsi Sumatera Selatan (Penjelasan bersama dalam lembaran Negara Nomor 109) pada Bab I, Penentuan Umum Pasal 1 angka 7, bahwa dibentuk nama Kabupaten Lampung Utara dengan batas-batas sebagaimana dimaksud dalam ketetapan Residen Lampung Negara Republik Indonesia tanggal 15 juni 1946, Nomor 304.
- Senjata Pusaka Tradisional Lampung
- Sebagai Lambang Budaya Ksatria, berani membela Kebenaran dan Kehormatan Keluarga, Masyarakat, Daerah, Negara dari segala ancaman dan gangguan yang datang dari luar maupun dari dalam.
- Keberanian untuk memperjuangkan harkat dan martabat dir sebagaimanusia yang utuh dan berdaulat.
Payung Juraidimana para tokoh Adat, Tokoh Agama (Alim Ulama), Tokoh masyarakat, para Pemimpin Penyelenggara Pemerintahan dalam berfikr dan bertindak selalu bertujuan untuk melindungi dan memakmurkan masyarakat Lampung Utara.
- Masyarakat Adat Lampung Utara berasal dari 9 (Sembilan) marga Abung siwomego yaitu marga (Nunyai, Unyi, Nuban, Subbing, Kunang, Beliuk, Selagai, Anek tuho, Nyerupa, / Nowat);
- Mahkota perlambang keagungan adat budaya dan tingkat kehidupan terhormat.
- Daun Kopi 15 helai menunjukan tanggal 15.
- Ikatan antara Ranting Daun Kopi dan Daun Lada sebanyak 6 simpul menunjukan bulan juni;
- Daun Lada 19 helai, Butir Lada 46 Butir, menunjukan Tahun 1946.
- Berarti Kabupaten Lampung Utara lahir pada tanggal 15 juni 1946;
Masyarakat dan penyelenggara pemerintahan di Daerah mengamalkan 5 prinsip Adat Budaya Lampung yaitu;
- Pil Pesenggiri
- Nemui Nyimah
- Nengah Nyappur
- Sakai Sambayan
- Bejuluk Beadek
- Masyarakat berperang untuk membela bangsa dan Negara dari segala bentuk penjajahan ;
- Memiliki kebebasan terhadap serangan dari luar;
- Ketahanan Masyarakat Lampung Utara dalam menghadapi segala bentuk ancaman dan tantangan yang dapat merugikan persatuan dan kesatuan dalam proses pembangunan.
- Singgasana tempat duduk raja atau Pemimpin;
- Kepatuhan dan disiplin terhadap pimpinan / atasan dan Tetua;
- Kepemimpinan yang berwibawa, terhormat dan Demokratis.
Ragem Tunas Lampung
- Masyarakat Adat Lampung Utara menerima keanekaragaman/ perbedaan sebagai modal untuk kemajuan bersama;
- Keramah tamahan yang dilandasi oleh niat baik untuk menjalin hubungan persaudaraan;











0 komentar:
Posting Komentar